UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN
1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) , Pasal 20 ayat (1) , dan Pasal
33 Undang-Undang
Dasar 1945;
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
III
FUNGSI,
PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Peran
Pasal
4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian
Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal
5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.pendidikan perkoperasian;
b.kerja sama antarkoperasi.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
Bagian
Pertama
Syarat
Pembentukan
Pasal
6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya:
a.daftar nama
pendiri;
b.nama dan
tempat kedudukan;
c.maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
d.ketentuan
mengenai keanggotaan;
e.ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f.ketentuan mengenai pengelolaan;
g.ketentuan
mengenai permodalan;
h.ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian
Kedua
Status
Badan Hukum
Pasal
9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal
10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Pasal
12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh
Rapat Anggpta.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang
menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi
dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal
13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan
atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.menggabungkan diri menjadi satu
dengan Koperasi lain, atau
b.bersama Koperasi lain meleburkan
diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan
dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian
Ketiga
Bentuk
dan Jenis
Pasal
15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi
Sekunder.
Pasal
16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku
daftar anggota.
Pasal
18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar
biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal
19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau
diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan
hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal
20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB
VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a.Rapat Anggota;
b.Pengurus;
c.Pengawas.
Bagian
Kedua
Rapat
Anggota
Pasal
22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal
23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi
manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran Koperasi.
Pasal
24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan
cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat
diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal
25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal
26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal
27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnyaada pada Rapat
Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai
wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23
Pasal
28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat
Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian
Ketiga
Pengurus
Pasal
29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat
Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama
anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5
(lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal
30
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c. menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d. mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal
31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal
32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat
Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud
untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada
Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada
Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal
33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal
34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan
yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut,
apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan
bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal
35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Pasal
36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ditanda- tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus
tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan
menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal
37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh
Rapat Anggota.
Bagian
Keempat
Pengawas
Pasal
38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal
39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a.meneliti catatan yang ada pada
Koperasi;
b.mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal
40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB
VII
MODAL
Pasal
41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri
dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a.simpanan pokok;
b.simpanan wajib;
c.dana cadangan;
d.hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.anggota;
b.Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
c.bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
e.sumber lain yang sah.
Pasal
42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal
41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal
penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VIII
LAPANGAN
USAHA
Pasal
43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal
44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan
menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.anggota Koperasi yang
bersangkutan;
b.Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
IX
SISA
HASIL USAHA
Pasal
45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB
X
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian
Pertama
Cara
Pembubaran Koperasi
Pasal
46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.keputusan
Rapat Anggota, atau
b.keputusan
Pemerintah.
Pasal
47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kcgiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh
Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak
mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima
atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1
(satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal
48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
49
(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a.semua kreditor;
b.Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan
keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi
belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal
50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
disebutkan:
a. nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal
diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian
Kedua
Penyelesaian
Pasal
51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi,
terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal
52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai
pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan
Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam
penyelesaian".
Pasal
53
(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah
dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa
Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah
dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal
54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban
sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk
dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
b. mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal
55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya
menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian
Ketiga
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal
56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak
tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
BAB
XI
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan
satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja
organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal
58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal
59
Organisasi yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)disahkan oleh Pemerintah.
BAB
XII
PEMBINAAN
Pasal
60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal
61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan
Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang
saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal
62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi, Pemerintah:
a. membimbing usaha Koperasi yang sesluai
dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b. mendorong, mengembangkan, dan membantu
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh
permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. membantu pengembangan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna
memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan
Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal
63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan
kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di- usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan
ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada
saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada
tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.UMUM
Undang‑Undang Dasar 1945 khususnya
Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara
lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang‑seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan
Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri‑ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi
seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut
kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang
berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya
menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Dasar
1945. Demikian pula peraturan perundang‑undangan yang ada masih belum
sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi
baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena
itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu
adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan
sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya
diarahkan agar Koperasi benar‑benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah
usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang
mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi
pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang‑undang ini menegaskan bahwa
pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan
pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah
mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di
daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah
dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh
Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi
di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk
tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
Undang‑undang ini juga memberikan
kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal
penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini,
Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan
dengan itu dalam Undang‑undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan
pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
Undang‑undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati
diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi
serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan
Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup
jelas
Angka 2
Yang
dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan
pembangunan Koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi,
manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Prinsip Koperasi
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.
Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya
sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Ayat (1)
Prinsip
Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha
lain.
Huruf a
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan
sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata‑mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal
dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal
yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata‑mata
alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar
dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Huruf e
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang
dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha
sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Disamping
kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya
koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan
perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Penyelenggaraan
pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip
Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota,
dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama
dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional,
dan internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang‑seorang
pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi
dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas
sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Sanksi dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing‑masing
Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang
melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan
ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan
Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang
usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang
usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian
merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum
baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan
ini tidak mengurangi kesempatan Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal
14
Ayat (1)
Penggabungan
atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat
dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi
usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal
penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan
hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‑undang
ini.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai
Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur
sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk
menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi
yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI,
karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17
Ayat (1)
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya,
Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan
sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi
anggota Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang‑seorang yang telah mampu melakukan
tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang
bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan
hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan
dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya
Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal
terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi,
namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini
memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi
anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang‑undangan yang berlaku.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan
Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk
menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota
yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya
dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.
Hal ini
dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses
mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai
konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat
berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi
anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula
dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya.
Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu
penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan suara
yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh
hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan
jasa usaha Koperasi‑anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara
dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar
kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu
penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan
secepatnya.
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat
Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu
diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Rapat
Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan,
terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas
keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota Pengurus
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus
selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata‑mata untuk kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha
Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk
mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola
dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi
alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat
mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi
wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh
Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan
kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih
menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola.
Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan
kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang
dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan
dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara
Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada
umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan
dilakukan secara kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus
dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi
mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada
waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak
mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan
kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan
sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan
tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan
efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang
berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan
ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan
tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk
terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk
itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap. laporan keuangan
dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat
meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal
ekuiti.
Huruf a
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk
pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota
yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan
modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari
masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi
terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko.
Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan
dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian,
pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan
usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan
perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha
Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam
hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar‑besarnya
pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha
yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka
Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta
berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha
Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri,
dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas
dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan
anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar
volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar‑besarnya
kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar
Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4,
maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan
berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan
ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut
kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai
dengan ketentuan dalam Undang‑undang yang mengatur tentang perbankan, usaha
simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang‑undang ini. Pengertian
anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku
sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan
pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum
dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan
dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk
dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum
mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini
menegaskan bahwa "Koperasi dalam penyelesaian", hak dan kewajibannya
masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal
53
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota
maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud
dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan
Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
*Huruf h
Cukup jelas
Pasal
55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya
menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal
penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota
tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi
tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan
usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang‑undang ini,
organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya
harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang‑undang ini. Tujuan dan kegiatan
organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang
terkandung dalam Undang‑undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan, sekurang‑kurangnya memuat
:
a.nama
organisasi;
b.tujuan
organisasi;
c.susunan
organisasi;
d.ketentuan
mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.ketentuan
mengenai tata kerja organisasi;
f.ketentuan
mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g.ketentuan
mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.ketentuan
mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.ketentuan
mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Upaya
untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan
antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan
pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk
mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan
kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59.
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah
memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam
menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan,
perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian,
pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi
Koperasi.
Penumbuhan,
pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh
kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh
Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui
penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan
agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai
tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah,
baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong
pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan
usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem
perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini
kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan
menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan
Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf c
Ketentuan
ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan
Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa
permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha
Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan
penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan
kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga
memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang
berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan
jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan
saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing‑masing
Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas
mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan
Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang‑Undang
Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang
ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi
rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini
bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN
NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1992
Sumber: LN 1992/116;
TLN NO. 3502
0 komentar:
Posting Komentar